Ketentuan Pernikahan dan Mahabbah
Pe rnikahan adalah sebuah ikatan yang menyatukan antara kedua insan laki - laki dan perempuan yang asalnya belum sah menjadi halal ikatan tersebut. Disebagian kalangan muslim pasti sudah tidak asing lagi dengan adanya ayat al Qur'an yang menjelaskan bahwa barang siapa yang menikah karena Alloh, hidupnya akan dicukupi oleh-Nya. ditegaskan melalui firman Alloh yang Artinya : "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) Lagi Maha Mengetahui. " (QS. An-Nur:32) Namun yang namanya pernikahan pastinya akan ada ketentuannya seperti syarat, rukun, mahar, kafaah dan juga pencegahan perkawinan. Nah semua hal ini harus diketahui oleh kedua calon mempelai. Pertama adalah Rukun, jumhur ulama telah sepakat bahwa Rukum menikah ada 4. Yaitu Adanya calon sua...