Ketentuan Pernikahan dan Mahabbah
Pernikahan
adalah sebuah ikatan yang menyatukan antara kedua insan laki - laki dan
perempuan yang asalnya belum sah menjadi halal ikatan tersebut. Disebagian kalangan muslim pasti
sudah tidak asing lagi dengan adanya ayat al Qur'an yang menjelaskan bahwa
barang siapa yang menikah karena Alloh, hidupnya akan dicukupi oleh-Nya.
ditegaskan melalui firman Alloh yang Artinya :
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara
kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Alloh Maha Luas (pemberian-Nya) Lagi
Maha Mengetahui. " (QS. An-Nur:32)
Namun yang namanya pernikahan pastinya akan ada ketentuannya
seperti syarat, rukun, mahar, kafaah dan juga pencegahan perkawinan. Nah semua
hal ini harus diketahui oleh kedua calon mempelai.
Pertama adalah Rukun, jumhur ulama telah sepakat bahwa Rukum
menikah ada 4. Yaitu Adanya calon suami dan istri, Adanya wali dari pihak pengantin
wanita, Adanya dua orang saksi, Dan juga Sighat atau akad nikah. Ketika saya
menuliskan akad nikah, saya teringat bahwa akad bukan hanya sekadar ucapan
namun ikrar janji yang dilantunkan dengan satu tarikan nafas yang menjadikan
keduanya bersatu untuk seumur hidup dan memulai kehidupan baru Sampai dengan
membina bahtera rumah tangga.
Kedua adalah Syarat, Adanya calon suami, calon istri, wali,
ijab kabul dan juga mahar. Apa itu mahar, mahar adalah pemberian dari calon
mempelai pria kepada calon mempelai wanita baik dalam bentuk barang atau jasa
yang tidak bertentangan dengan hukum islam sebagaimana telah dijelaskan pada
hadis berikut :
وَءَاتُوا۟
ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا
فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Mahar
itu adalah hak nya Perempuan. Ia boleh meminta apa saja yang ia mau namun perlu
digaris bawahi bahwa ada hadis Dalam riwayat Ahmad yang juga menerangkan bahwa,
ﺇِﻥَّ
ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah
yang paling mudah maharnya.”
Maka dari itu wahai wanita Sholehah. jangan memberatkan calon
suamimu dengan meminta mahar yang sekiranya suamimu tidak mampu untuk
memenuhinya karena sesungguhnya barokah dan ridho Alloh lah yang paling
penting.
Ketiga adalah Kafaah, yaitu keserasian atau kesetaraan. Mana
kala kedua calon mempunyai karakter, gaya hidup, dan juga komitmen yang sama.
Terakhir adalah pencegahan pernikahan. Dalam pasal 14 UU
perkawinan yang dapat mencegah pernikahan yaitu para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari
salah seorang calon mempelai dan pihak – pihak yang berkepentingan. Mengapa
pencegahan ini ada? Karena jika tujuannya untuk menghindari suatu perkawinan
yang dilarang hukum islam dan peraturan perundang undangan maka diperbolehkan
atau dengan alasan yang jelas.
Maka penuhilah semua aturan pernikahan dalam hukum islam. jika Alloh meridhoi, insyaAlloh berkahlah
pernikahan itu.
Tentang mahabbah, atau cinta siapa yang tidak mengenal kata cinta. Perkawinan selain memenuhi rukun dan syarat diatas tentunya didasarkan pada cinta. Setiap orang mungkin akan memaknai kata cinta dengan pandangan dan pemikiran mereka sendiri. Namun akan beda dengan kisah rabi’ah al adawiyah yang tidak menikah hanya karena takut bila cintanya kepada Alloh terbagi. Karena hatinya sudah disandarkan kepada Alloh sang Pemilik cinta. sungguh kisahnya sangatlah mendunia dikalangan para sufi. Ada lagi kisah ali dan fatimah yang mencintai dalam diam. Sebenarnya masih banyak kisah tentang cinta. 2 kisah ini hanya beberapa dari sekian banyak kisah cinta. semoga Kita dapat mengambil hikmah dari berbagai kisah tersebut. Dan terkhusus untuk diri ini Jangan hanya mengingat cinta dan pernikahan sampai lupa menyiapkan amal untuk bekal akhirat. tulisan Ini mungkin awalnya hanya untuk memenuhi sebuah tugas namun ternyata tidak demikian. Melalui tulisan ini, saya dapat menuangkan pemikiran - pemikiran sekaligus menambah wawasan tentang ke penulisan. Yang telah diberikan contohnya oleh Ibu Nur Fadhillah Di blog pribadi beliau. Terimakasih Banyak Ibu atas ilmunya.
Komentar
Posting Komentar